BOGOR - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Surawan mengungkapkan tersangka penembak Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF (20) sempat ingin melarikan diri usai kejadian penembakan itu.
"Tersangka sempat mau melarikan diri keluar asrama, tapi ditangkap oleh rekan-rekannya," kata Surawan dilansir ANTARA, Selasa, 1 Agustus.
Bripda IDF tewas tertembak akibat kelalaian rekan kerjanya yang memperlihatkan senjata api rakitan ilegal di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7).
Dalam kasus ini, dua anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338 KUHP.
Surawan menjelaskan tersangka sempat hendak melarikan diri keluar dari Rusun Polri, Cikeas, usai kejadian penembakan Bripda IDF, tetapi berhasil ditangkap oleh rekan-rekannya.
"Sedang kita dalami bagaimana dia (tersangka) akan melarikan diri. Yang jelas, ketika dia akan lari sudah dipaparkan kepada pihak keluarga," terangnya.
Surawan memaparkan dari fakta-fakta yang ada, peristiwa tersebut merupakan kelalaian yang dilakukan oleh tersangka sehingga mengakibatkan senjata api meletus dan mengenai Bripda IDF.
Menurut dia, korban dan tersangka yang merupakan junior dan senior di Densus 88 Antiteror Polri diketahui saling berhubungan baik.
"Dari percakapan terakhir, tersangka itu mengeluarkan senjata (dari tas) dan bilang 'saya punya senjata', kemudian tak sengaja dia menarik pelatuk," papar Surawan.
BACA JUGA:
Tersangka sudah membawa senjata di dalam tasnya ketika masuk ke kamar tempat tertembaknya Bripda IDF.
"Tidak ada kesengajaan. Mungkin dia lupa SOP senjata dimasukkan dalam tas, tapi sudah terkokang. Ketika senjata diangkat secara tidak sengaja pelatuk tertarik dan meletus," ujarnya.
Tersangka Bripda IMS dijerat Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951, sedangkan tersangka Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kedua tersangka terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.