Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri menanggapi keluhan Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemlu (FLAPK) soal hak gaji pokok dalam negeri yang belum diberikan.

Menurut Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah, sejak 2013 Kemlu telah mengaktifkan kembali gaji dalam negeri bagi pegawainya yang sedang ditugaskan di luar negeri, berdasarkan peninjauan terhadap kebijakan gaji tahun 1950.

Hal ini merujuk pada Surat Edaran Sekjen No. 015690 tertanggal 16 Oktober 1950 merupakan produk kebijakan yang diambil pimpinan Kemlu ketika kondisi perekonomian negara mengalami kesulitan.

“Namun, selama penugasan pada perwakilan RI di luar negeri, para pegawai tetap mendapat penghasilan dalam bentuk tunjangan penghidupan luar negeri,” ujar Faizasyah dilansir ANTARA, Selasa, 1 Agustus.

Menyadari kebijakan itu tidak akan dapat memenuhi harapan semua pihak, kata Faizasyah, Kemlu menghormati aspirasi yang disampaikan oleh FLAPK.

Kemlu menegaskan anggota forum tersebut tetap dan akan selalu menjadi bagian dari keluar besar Kemlu, dengan menggarisbawahi bahwa kondisi yang mereka keluhkan juga dialami oleh sejumlah ASN aktif di Kemlu, termasuk pimpinan saat ini.

“Kemlu selalu membuka ruang diskusi melalui mekanisme internal sekiranya terdapat aspirasi dari seluruh pegawainya, termasuk pertemuan dengan pimpinan dan anggota FLAPK pada tahun 2019,” kata dia.

Faizasyah menjelaskan isu terkait gaji dalam negeri yang diangkat oleh FLAPK sebelumnya pernah masuk jalur litigasi pada 2022 melalui Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil terhadap pasal III ayat C Surat Edaran Sekjen Kemlu Nomor 015690 tertanggal 16 Oktober 1950 ke Mahkamah Agung RI.

“MA telah menerbitkan keputusan bahwa permohonan tersebut dinyatakan tidak diterima,” tutur Faizasyah.

Sebelumnya, FLAPK mengeluhkan pensiunan pegawai Kemlu yang pernah bertugas di perwakilan-perwakilan RI di luar negeri hanya menerima tunjangan penghidupan luar negeri.

Para pensiunan Kemlu itu mengaku mendapat perlakuan diskriminatif karena ASN yang pernah ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri pada tahun-tahun sebelum 1 Januari 2013 tidak mendapat gaji pokok dalam negeri, berbeda dengan ASN lain setelah tahun tersebut.