JAKARTA - Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2022 adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap aparatur sipil negara (ASN) dalam penanganan pandemi COVID-19. Namun pemerintah meminta satu hal, apa itu.
"Pemberian THR dan gaji ke-13 itu bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi aparatur negara dalam penanganan pandemi COVID-19, yang tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, dikutip dari Antara.
Hal itu dia bilang dalam pernyataan bersama dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dan Sekretaris Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, terkait kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, TNI, polisi, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara 2022, yang disampaikan secara daring dari Jakarta, Sabtu 16 April.
Pemberian THR dan gaji ke-13 itu, kata Kumolo, juga merupakan upaya pemerintah untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat, melalui pembelanjaan ASN dan penerima pensiun.
"Sehingga, berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Juga pemerintah memberikan kemudahan untuk teman-teman ASN dan keluarganya, para pensiun, untuk mudik tahun ini dengan tetap menjaga protokol kesehatan dan harus sudah divaksin," kata Tjahjo.
Oleh karena itu, dia meminta seluruh ASN dan penerima pensiun untuk memanfaatkan pemberian THR dan gaji ke-13 itu secara sebaik-baiknya.
"Mari kita belanjakan di daerah, di pasar-pasar tradisional, sehingga memperkuat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah," katanya.
BACA JUGA:
Presiden Joko Widodo pada Rabu (13/4) telah menandatangani peraturan pemerintah terkait pemberian THR dan gaji ke-13 2022 untuk seluruh ASN, tentara, polisi, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
Sebelumnya pada di 2020 THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu, yakni pejabat di bawah eselon II, serta pensiunan; dengan besaran berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Sementara pada 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan, dengan besaran berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.
Penyesuaian pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam dua tahun terakhir itu dilakukan karena pemerintah mengutamakan penanganan pandemi di sektor kesehatan, pemulihan ekonomi, dan pemberian bantuan sosial.