Bagikan:

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran khusus bagi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Menkeu, THR akan mulai dicairkan pada 10 April 2023 mendatang serta gaji ke-13 beberapa bulan kemudian.

“Pemberian gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, yang ditujukan sebagai bantuan pendidikan dan dilaksanakan mulai bulan Juni 2023,” ujar dia pada Rabu, 29 Maret.

Menkeu menjelaskan besaran gaji ke-13 mengacu pada nilai THR yang diterima tahun ini, yaitu gaji pokok dengan tunjangan yang melekat (keluarga, pangan, jabatan, struktural/fungsional/umum) dan 50 persen tunjangan kinerja.

“Komponen dan kelompok aparatur penerima gaji ke-13 sama dengan THR 2023,” tuturnya.

Jika mengacu pada ketentuan tersebut maka total anggaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp38,9 triliun. Jumlah itu disebar kepada 1,8 juta orang ASN pusat, pejabat negara, TNI/Polri (Rp11,7 triliun). Lalu, sebanyak 3,7 juta ASN daerah (Rp17,4 triliun), dan bagi 2,9 juta orang pensiunan (Rp9,8 triliun).

“Pelaksanaan teknis THR maupun gaji ke-13 diatur dalam Permenaker yang bersumber dari APBN, serta Perkada yang bersumber dari APBD,” imbuh dia.

“Kebijakan THR dan gaji ke-13 diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga,” tutup Menkeu Sri Mulyani.