JAKARTA - Pemerintah akan menggelontorkan dana untuk Gaji ke 13 mencapai Rp50,8 triliun atau naik jika dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya Rp38,8 triliun untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk TNI/Polri dan pensiunan pada Juni 2024 mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan dana tersebut merupakan alokasi dari APBN sebesar Rp29,7 triliun dan APBD senilai Rp21,1 triliun.
"Ini kita harapkan akan meningkatkan daya beli. Saya berharap para ASN menggunakan dan membelanjakan untuk produk-produk dalam negeri, untuk mendorong ekonomi lokal supaya ini benar-benar bermanfaat," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat 15 Maret.
Sri Mulyani menyampaikan pembayaran THR gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2024. "Gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juni 2024 dan kalau belum dibayarkan pada Juni dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024," ujarnya.
BACA JUGA:
Menurut Sri Mulyani pencairan gaji ke 13 sama dengan pemberian THR 2024, yakni diberikan sebesar gaji/pensiun pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat atau dengan nama lain bagi ASN daerah.
Adapun dasar perhitungan gaji ke 13 adalah komponen penghasilan pada Mei 2024. "Kalau untuk gaji ke-13 apa yang diterima pada bulan Mei itulah yang juga akan diterima sebagai gaji ke-13," jelasnya.
Sri Mulyani menjelaskan THR dan gaji ke 13 ASN tidak akan terkena potongan/iuran, namun dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah.