Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan membayar tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah bagi aparatur sipil negara (ASN) setelah menerima Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu).

"Setelah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK), THR atau gaji ke-13 pasti kami bayar sesuai ketentuan pemerintah pusat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Lalu Alwan Basri di Mataram, Kamis, disitat Antara.

Hal tersebut disampaikan menyikapi pernyataan dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebutkan THR bagi ASN, termasuk TNI- Polri akan dicairkan mulai minggu pertama puasa. Jika puasa dimulai pada 19 Februari 2026, distribusi dimulai pada 26 Februari 2026.

Terkait dengan hal itu, Sekda sedang menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) berupa PMK untuk menentukan besaran pencairan, apakah 100 persen atau ada kebijakan lain.

Namun demikian, proses administrasi dan pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) diharapkan mulai dilakukan lebih awal oleh semua organisasi perangkat daerah (OPD) agar pencairan bisa terlaksana tepat waktu sebelum mudik Lebaran.

"Terkait alokasi anggaran, pemerintah kota sudah menyiapkan sesuai kebutuhan untuk ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu," katanya.

Sementara terkait dengan PPPK paruh waktu, Sekda mengatakan jika ada petunjuk dan instruksi pembayaran THR bagi PPPK paruh waktu, Pemerintah Kota Mataram juga menyatakan siap.

"Kami siap melakukan pergeseran anggaran apabila nantinya ada instruksi dari pemerintah pusat untuk pemberian THR PPPK paruh waktu," katanya.

Tapi, hingga saat ini, belum ada perintah untuk kebijakan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu.

Sementara menyinggung besaran THR, Sekda juga masih menunggu kepastian apakah akan sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni 100 persen atau ada perubahan regulasi.

"THR ASN diberikan utuh satu kali gaji, tanpa ada potongan kewajiban pembayaran ASN seperti gaji di bulan-bulan lain," katanya.

Selain akan menerima THR, ASN juga akan mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ke-13. Sehingga, kalau semua itu keluar bersamaan sebelum Idul Fitri 1447 Hijriah, ASN akan menerima gaji bulan Maret dan TPP, serta gaji 13 atau THR, dan TPP 13.

"Jadi, sedikitnya ada empat jenis pendapatan yang akan diterima ASN pada bulan Maret. Untuk besaran anggaran yang pasti ada di Badan Keuangan Daerah (BKD)," katanya.