Bagikan:

MATARAM - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menyiapkan anggaran Rp30,3 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Pencairan gaji ke-13 dilakukan setiap tahun dan sudah dijadwalkan pada bulan Juni, karena bertujuan membantu dana pendidikan. 

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi mengatakan, alokasi anggaran Rp30,3 miliar itu termasuk untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 sebesar 50 persen.

"Artinya, untuk gaji ke-13 total anggarannya Rp25,7 miliar dan sisa Rp4,6 miliar merupakan anggaran TPP ke-13 sebesar 50 persen dari TPP yang diterima ASN setiap bulan," katanya di Mataram, Antara, Rabu, 29 Mei.

Sesuai dengan PP 16 tahun 2022 besaran gaji ke-13 diberikan kepada PNS adalah satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan.

Masing-masing ASN dan PPPK menerima gaji ke-13 secara utuh tanpa ada potongan-potongan apapun, seperti halnya saat menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

"Jika pemberian gaji setiap bulan, ASN ada potongan-potongan untuk pinjaman atau lainnya. Tapi saat menerima gaji ke-13 potongan-potongan itu tidak dilakukan sehingga PNS menerima gaji utuh," katanya.

Sementara data Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Mataram mencatat, jumlah ASN dan PPPK di Kota Mataram sekitar 5.000 orang.