Awal Bulan Juli, 5.000 ASN Termasuk Kepala Daerah dan Anggota DPRD di Mataram Jangan Lupa Cek Rekening!
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram H Syakirin Hukmi. (Foto: ANTARA)

Bagikan:

MATARAM - Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, selain Aparatus Sipil Negara (ASN), kepala daerah dan anggota DPRD juga akan mendapatkan gaji ke-13 tahun 2022 yang dicairkan pada awal bulan Juli.

"Aturannya memang menyebutkan selain PNS, gaji ke-13 juga dibayarkan kepada kepala daerah (wali kota dan wakil wali kota) dan anggota dewan," jelas Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram H Syakirin Hukmi di Mataram, Antara, Kamis, 23 Juni. 

Anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi sekitar 5.000 PNS, kepala daerah dan anggota dewan tersebut mencapai sekitar Rp25 miliar lebih. Sementara itu, sesuai dengan peraturan wali kota (perwal) proses pencairan dilakukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

"Mekanismenya, OPD mengusulkan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13," katanya.

Pencairan gaji ke-13 setiap tahun sudah dijadwalkan pada Juli, karena tujuannya sebagai dana pendidikan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak, terutama yang memiliki anak baru masuk sekolah atau melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

"Dengan demikian, pencairan gaji ke-13 dilakukan saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) atau tahun ajaran baru bisa lebih tepat sasaran," katanya.

Menurut dia, pencairan gaji ke-13 sama seperti pencairan tunjangan hari raya (THR), yakni diberikan satu kali gaji pokok berdasarkan golongannya, sehingga PNS menerima gaji ke-13 secara utuh tanpa ada potongan-potongan apapun, seperti halnya saat menerima THR.

"Kalau pemberian gaji setiap bulan, mungkin PNS ada potongan-potongan untuk pinjaman atau lainnya. Potongan-potongan itu tidak dilakukan di gaji ke-13, jadi PNS menerima gaji utuh," katanya.

Sementara itu, menyinggung tentang pemberian gaji ke-13 untuk pegawai non-PNS, Syakirin mengatakan, tidak ada alokasi anggaran khusus bagi pegawai non-PNS.

"Dalam kontrak yang ditandatangani pegawai non-PNS di Mataram, tidak ada disebutkan bahwa mereka berhak menerima gaji ke-13 maupun THR. Dalam kontrak hanya disebutkan hak gaji," katanya.