Ada Dugaan Praktik Jual-Beli Jabatan ASN DKI, Wagub Ancam Beri Sanksi
ASN DKI di kompleks Balai Kota Jakarta. (ANTARA-Aprillio Akbar)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi kabar praktik jual beli jabatan ASN Pemprov DKI yang dibeberkan Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta.

Riza mengaku pihaknya akan menelusuri kebenarannya. Mantan Anggota DPR ini menegaskan oknum yang melakukan perdagangan jabatan pegawai pemerintah tersebut karena hal itu tidak dibenarkan.

"Prinsipnya kami, pimpinan pemprov tidak melakukan dan tidak membenarkan hal tersebut. Informasi ini kami cek kembali, teliti kebenarannya. Siapa pun yang melakukan itu yang tidak sesuai, tentu akan mendapatkan sanksi," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 24 Agustus.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono membeberkan terdapat praktik jual-beli jabatan ASN di lingkungan Pemprov DKI pada kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Di akhir masa jabatan gubernur, saya mendengar banyak persoalan ASN kita dalam jual-beli penempatan. Sudah berapa oknum saya temukan," tutur Gembong.

Gembong menyebut, jabatan yang diperdagangkan ini ada pada berbagai posisi, mulai dari lurah, kepala seksi satuan kerja perangkat daerah (SKPD), hingga camat.

Ia mencontohkan, posisi pergeseran jabatan dari kepala sub seksi menjadi kepala seksi dalam eselon yang sama dibanderol harga Rp60 juta. Kemudian, posisi lurah seharga harga hingga Rp100 juta. Sementara, jabatan camat senilai Rp200 juta hingga Rp250 juta.

Anggota Komisi A DPRD DKI ini mengaku sudah menjadi rahasia umum bahwa jual-beli jabatan pada pegawai pemerintah ini terjadi sejak lama. Namun, menurut dia, praktik ini semakin marak pada masa Anies menjabat sebagai Gubernur DKI.

"Saat ini makin banyak karena sekarang yang ikut campur lebih banyak. Artinya begini, Anies punya tim yang begitu banyak. Jadi, tangan-tangan itu lah yang kadang-kadang ngerecokin SKPD," ujar Gembong.

Karena itu, Gembong mendesak parlemen Kebon Sirih ini membentuk panitia khusus (pansus) kepegawaian. Ia berharap pimpinan Komisi A hingga pimpinan DPRD menyetujui pembentukan pansus untuk membongkar praktik jual-beli jabatan tersebut.

"Usulan saya itu dibentuk pansis. Kalau pansus sudah terbentuk kan akan terkuak semua (jual beli jabatan ASN Pemprov DKI)," imbuhnya.