PDIP Ungkap Dugaan Jual Beli Jabatan ASN Pemprov DKI, KPK: Silakan Melapor
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. (VOI-Tsa Tsia)aaa

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Siapapun yang tahu praktik lancung itu diminta melapor.

"Silakan bagi masyarakat yang tahu ada dugaan korupsi di sekitarnya maka laporkan kepada penegak hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi VOI, Kamis, 25 Agustus.

Ali mengatakan laporan ini penting dilakukan. Penyebabnya, aparat penegak hukum tak bisa sembarangan bekerja berdasarkan asumsi dan persepsi apalagi opini semata.

Setidaknya, kata Ali, ada barang bukti yang harus mereka pegang sebelum menindaklanjuti dugaan praktik korupsi. "KPK sebagai penegak hukum tentu dalam bekerja bukan berdasarkan asumsi dan persepsi apalagi misalnya hanya opini," tegasnya.

"Namun, harus dipastikan karena ditemukannya alat bukti, yang proses mendapatkannya pun harus sesuai ketentuan," sambung Ali.

Jika nantinya ada masyarakat yang melapor, KPK memastikan akan menindaklanjutinya. Semua laporan yang masuk pasti akan ditelusuri.

"Kami akan tindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku terhadap setiap laporan yang diterima KPK," ujarnya.

Kabar soal jual beli jabatan ini disampaikan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. Dia mengaku mendengar berbagai informasi terkait praktik lancung yang marak terjadi di masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Di akhir masa jabatan gubernur, saya mendengar banyak persoalan ASN kita dalam jual beli penempatan. Sudah berapa oknum saya temukan," kata Gembong kepada wartawan, Rabu, 24 Agustus.

Gembong menyebut praktik jual beli ini terjadi berbagai posisi dari lurah, kepala seksi satuan kerja perangkat daerah (SKPD), hingga camat.

Ia mencontohkan untuk jabatan kepala sub seksi menjadi kepala seksi dalam eselon yang sama dibanderol harga Rp60 juta. Kemudian, posisi lurah seharga harga hingga Rp100 juta sementara jabatan camat dipatok Rp200 juta hingga Rp250 juta.

Anggota Komisi A DPRD DKI ini menyebut praktik ini sudah sebenarnya jadi rahasia umum. Tapi, dia menuding praktik jual beli jabatan ini makin menjadi ketika Anies menjadi Gubernur DKI.

"Saat ini makin banyak karena sekarang yang ikut campur lebih banyak. Artinya begini, Anies punya tim yang begitu banyak. Jadi, tangan-tangan itu lah yang kadang-kadang ngerecokin SKPD," ujar Gembong.