Bagikan:

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan secara resmi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri akan disalurkan mulai 4 April mendatang.

Informasi itu dia sampaikan ketika menggelar konferensi pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas hari ini.

“Pencairan THR dimulai H-10 Idulfitri,” ujarnya pada Rabu, 29 Maret.

Adapun, pengumuman pemberian Tunjangan Hari Raya ini juga berbarengan dengan ketetapan pembayaran gaji ke-13 bagi ASN.

Lebih lanjut, Menkeu menyatakan jika THR maupun gaji ke-13 tahun ini dibayarkan berdasarkan besaran gaji pokok/pensiunan pokok dengan tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, jabatan, pangan).

“Serta tunjangan kinerja sebesar 50 persen,” tuturnya.

Menkeu menyadari bahwa besaran pemberian THR dan gaji ke-13 belum kembali ke level normal sebelum pandemi COVID-19.

“Penanganan pandemi terkendali namun ekonomi masih penuh tantangan yang tidak pasti,” kata dia.

Bendahara negara merinci pada tahun ini penerima THR terdiri dari 1,8 juta ASN tingkat pusat, pejabat negara, TNI/Polri. Lalu, sebanyak 3,7 juta ASN daerah, dan 2,9 juta orang pensiunan.

“Idulfitri adalah momentum pertumbuhan konsumsi masyarakat, dan pemberian THR bisa mempercepat pemulihan ekonomi,” tegas Menkeu Sri Mulyani.