Pembayaran THR Lebaran 2022 di Malut Mencapai Rp83,59 Miliar
Foto via Antara

Bagikan:

JAKARTA - Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Maluku Utara (Malut) menyebutkan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 pegawai negeri sipil (PNS)/TNI/Polri per 25 April 2022 mencapai Rp83,59 miliar.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Malut, Adnan Wimbyarto di Ternate, Rabu 27 April, menjelaskan pembayaran THR bagi aparatur negara dan pensiunan sebesar Rp83,59 miliar diberikan dengan tetap memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara.

Selain itu Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) juga berhak mendapatkan THR ini, dinukil dari Antara.

Realisasi pembayaran THR untuk para PPNPN di Provinsi Maluku Utara telah mencapai sebesar Rp10,32 miliar, dengan demikian pembayaran THR 2022 di Provinsi Malut untuk Satuan Kerja di Kementerian Negara/Lembaga yang telah dibayarkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate dan Tobelo telah mencapai Rp83,59 miliar dengan total penerima sebanyak 27.513 orang.

Sedangkan, untuk Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga telah mencapai 100 persen. Dimana, THR PNS/TNI/Polri tersebut terdapat pada 246 satuan kerja dengan nilai sebesar Rp62,19 miliar untuk 16,643 penerima. Pembayaran THR bagi PNS/TNI/Polri tersebut dibayarkan melalui KPPN Ternate dan KPPN Tobelo.

Akan tetapi, untuk pembayaran THR di Provinsi Malut sudah dilakukan mulai pekan lalu mulai tanggal 18 April 2022. Pengaturan tentang THR ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Sementara untuk pencairan THR Tunjangan Kinerja (tukin) tercatat mencapai 92,81 persen, hanya 12 satuan kerja yang belum melakukan pencairan THR Tukin tahun 2022.

Adnan menyatakan pembayaran THR ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional, dimana untuk pemberian THR diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.

Selain itu, pemberian THR ini sejalan dengan upaya menambah bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan serta pedagang kaki lima pangan dalam menghadapi kenaikan harga pangan.

Kebijakan pemberian THR dan gaji 13 tersebut, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

"Dalam dua tahun terakhir sejak tahun 2020 hingga 2021 kebijakan THR dan gaji ke-13, dilakukan penyesuaian sesuai dengan fokus penanganan pendemi (kesehatan, pemulihan ekonomi, bantuan sosial). Tahun 2020 THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon 2), serta pensiunan.

Dimana besaran THR dan Gaji-13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Tahun 2021, ancaman COVID-19 masih sangat berat, namun pemulihan ekonomi mulai berjalan yang disertai perbaikan kondisi APBN.

Oleh karena itu THR dan Gaji-13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Besaran THR dan Gaji-13 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Pada tahun 2022 situasi dan penanganan Pandemi COVID-19 semakin membaik dan pemulihan ekonomi juga semakin menguat, meskipun muncul tantangan risiko baru yaitu perang di Ukraina yang menyebabkan kenaikan harga pangan dan energi di seluruh dunia.

"Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 disesuaikan dengan situasi tersebut, dan diatur melalui PP Nomor 16/2022,” jelas Adnan.

Meski begitu, tambah Adnan, THR tahun 2022 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sedangkan, bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.