TANGERANG - Sebanyak 17 ribu Pegawai, baik ASN maupun non-ASN, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022. Pemkab Tangerang telah menyiapkan anggaran Rp 38,89 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Muhamad Hidayat menjelaskan nominal itu merupakan total dari gaji pegawai pada April 2022 dengan jumlah keseluruan 17 ribu orang. Mereka meliputi kecamatan, desa dan kelurahan serta badan dan kantor dinas.
"Pemkab Tangerang juga akan memberikan THR kepada non ASN seperti guru honor, sopir dan sebagainya. Alokasi APBD yang disiapkan untuk THR ASN dan non ASN tahun 2022 ini, yaitu sebesar Rp38,89 miliar, " kata Hidayat saat dikonfirmasi, Sabtu, 23 April.
Ia menyebutkan, dari besaran anggran THR tersebut belum termasuk dalam pembayaran gaji ke 13 pegawai. Proses pembayaranya akan dilakukan secara terpisah.
"Kalau untuk gaji ke 13 akan dibayarkan sekitar bulan Juni atau Juli mendatang," katanya.
Hidayat menuturkan, bila anggaran THR akan segera dicairkan antara tanggal 25 sampai 26 April 2022.
"Akan dibayarkan pada hari Senin dan Selasa tanggal 25 dan 26 April 2022, saat ini sudah disusun Perbupnya," tutupnya.