Bagikan:

JAKARTA - Bripda IMS dan Bripka IG dinyatakan melanggar kode etik berat dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. Saat ini, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan segera dibentuk guna mengadili mereka secara internal.

"KKEP segera dibentuk," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantoro saat dikonfirmasi, Jumat, 28 Juli.

Pembentukan komisi sidang belum dilakukan karena saat ini prosesnya masih pada tahap pemeriksaan.

Bila telah rampung, komisi segera dibentuk dan menentukan waktu persidangan. Dari proses KKEP itulah sanksi internal terhadap Bripda IMS dan Bripka IG akan ditentukan.

"Masih proses pemeriksaan," kata Syahar.

Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas diduga tertembak oleh rekannya. Insiden itu terjadi di Rusun Polri, Bogor, pada Minggu, 23 Juli

Dari hasil penyidikan, Bripda IMS dan Bripka IG dianggap bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Bripda IMS dipersangkakan dengan Pasal 338 dan atau 359 KUHP dan atau UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Sedangkan, untuk Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto 56 dan atau 359 KUHP juncto 56 KUHP ddan atau UU Darurat  Nomor 12 tahun 1951.

Selain itu, mereka dinilai melakukan pelanggaran kode etik berat. Keduanya disanksi penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam.