JAKARTA - Divisi Propam Polri menyatakan Bripda IMS dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik berat dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF). Keputusan itu berdasarkan hasil gelar perkara.
"Hasil gelar perkara menetapkan dua terduga pelanggar atas nama Bripda IM dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 28 Juli.
Proses gelar perkara, tak hanya dilakukan oleh Divisi Propam saja. Tetapi, melibatkan satuan kerja (satker) Itwasum, Divisi Hukum (Divkum), SDM, Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim, dan Densus 88 Antiteror.
Semua satker sepakat menyatakan keduanya melanggar kode etik kategori berat. Keduanya pun disanksi penempatan di tempat khusus (patus).
"Dilaksanakan patsus atau penempatan khusus di ruang sel patsus Biro Provos DivPropam Polri," kata Ramadhan.
BACA JUGA:
Bripda IMS dan Bripka IG dianggap melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor tahun 2003, Pasal 8 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 6 huruf A dan B perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Di sisi lain, Ramadhan menegaskan Polri berkomitmen menindak tegas semua anggota Korps Bhayangkara yang melanggar aturan. Dengan begitu, keadilan akan dirasakan seluruh masyarakat.
"Kami sampaikan Polri berkomitmen menindak tegas dan objektif dalam peristiwa ini dan saat ini dalam proses pidana juga proses kode etik profesi Polri," kata Ramadhan.
Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas diduga tertembak oleh rekannya. Insiden itu terjadi di Rusu Polri, Bogor, pada Minggu, 23 Juli