Satu Tersangka Tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage Dipatsus
Ilustrasi penembakan (Foto: Maxim Hopman - Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Dua oknum Densus 88 Antiteror yang juga tersangka kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage telah diamankan. Bahkan, satu di antaranya ditempatkan di tempat khusus (patsus).

"Yang jelas salah satu tersangka telah diamankan, dan satu tersangka dipatsus," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di gedung DPR-RI, Kamis, 27 Juli.

Hanya saja, tak dijelaskan secara rinci Bripda IMS atau Bripka IG yang dipatsus. Ramadhan hanya menegaskan bila Polres Bogor dan Propam Polri yang menangani kasus tersebut.

"Untuk proses pidananya ditangani oleh Polres Bogor. Sedangkan untuk kode etik karena ini anggota adalay Densus merupakan satker mabes ditangani oleh Divpropam Mabes Polri," sebutnya.

Sejauh ini, tim dari Polres Bogor masih mendalami kasus tersebut. Tujuannya, mengatahui rangakain kejadian sebenarnya.

"Saat ini penyidik Polres Bogor terus mendalami," kata Ramadhan.

Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas diduga tertembak oleh rekannya, Bripda IMS dan Bripka IG. Insiden itu terjadi di Rusun Polri, Bogor pada Minggu, 23 Juli.

Densus 88 Antiteror menyatakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tertembak hingga tewas akibat kelalaian rekannya. Sebab, senjata api (senpi) yang dikeluarkan dari tas tiba-tiba meletus.

"Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas kemudian meletus," ujar juru bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar.

Saat senpi itu meletus, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage disebut tepat berada di arah depan. Sehingga, ia terkena tembakan.

Namun, sejauh ini belum dijelaskan Bripda IMS atau Bripka IG yang melakukan kelalaian. Sebab, hanya diketahui bila keduanya telah ditetapkan tersangka dan diamankan.

"Mengenai rekannya yang berada didepannya," kata Aswin.