Bagikan:

BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh menetapkan tiga orang warga mantan aparat Desa Krueng Mangkom sebagai tersangka korupsi dana desa tahun 2016-2017.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit yang dilakukan pihak terkait, total dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini mencapai sebesar Rp523 juta," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Dedek Syumarta Suir dikutip Antara, Selasa, 27 April.

Ketiga tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial MAS selaku mantan kepala desa, F sebagai mantan bendahara dan S sebagai mantan sekretaris desa.

Menurut Dedek, penetapan status tersangka terhadap ketiga mantan aparat desa tersebut dilakukan Kejari Nagan Raya setelah penyidik memperoleh dugaan bukti kuat terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiganya.

“Bahwa akibat perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp523 juta,” ujarnya.

Ketiga tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Tapi Kejaksaan Negeri Nagan Raya Aceh belum melakukan penahanan terhadap ketiga mantan aparat desa tersebut.