Bagikan:

NAGAN RAYA - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, melakukan pemeriksaan terhadap HM Jamin Idham, mantan Bupati Nagan Raya Periode 2017-2022.

HM Jamin Idham hadir seorang diri usai diantar sebuah mobil warna putih, ke Gedung Satreskrim Polres Nagan Raya mengenakan pakaian putih dan mengenakan peci.

"Ia kita periksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pungutan Rp7 juta per desa, bersumber dari dana desa,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud kepada wartawan di Suka Makmue, dikutip dari Antara, Selasa, 13 Juni. 

Pemeriksaan HM Jamin Idham dilakukan polisi terkait kasus dugaan pungutan uang sebesar Rp7 juta per desa, yang diduga terjadi di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh terjadi pada 2020 lalu.

Ada pun jumlah desa yang mendapatkan pungutan tersebut mencapai puluhan desa, dan pungutan uang yang diduga bersumber dari dana desa tersebut diduga dikoordinir oleh seorang Camat.

Sedangkan uang dana desa yang dikumpulkan dari setiap kepala desa (Keuchik) tersebut, kata dia, diduga digunakan untuk membeli lahan di sebuah desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya Aceh.

AKP Machfud mengatakan pemeriksaan mantan Bupati Nagan Raya Aceh tersebut, sebagai rangkaian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ditangani oleh kepolisian setempat.

"Saat ini pemeriksaan masih berlangsung, nanti kami sampaikan lagi ke teman-teman media ya," tutup AKP Machfud.