Bagikan:

JAKARTA - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina membongkar percakapan antara terdakwa Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG saat diamankan di Polsek Pesanggrahan.

Dikatakan, bila terdakwa Mario Dandy Satriyo sempat sesumbar bila kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukannya dapat diselesaikan oleh ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

Bermula saat Jonathan menyebut mendapat informasi dari saksi Rudy Setiawan dan saksi Natalia Puspitasari soal percakapan ketiga terdakwa ketika berada di kantor polisi.

"Obrolan dimana?" tanya Ketua Hakim Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Juni.

"Obrolan di Polsek," kata Jonathan.

"Saudara dapat info dari?" tanya hakim menegaskan.

"Dari saksi," sebut Jonathan.

"Saksi ini siapa?" cecar hakim.

"Pak Rudy sama Bu Natalia," kata Jonathan.

Mendengar keterangan itu, Hakim Alimin mulai mengorek keterangan Jonathan soal isi obrolan Mario dengan dua terdakwa lainnya.

Dikatakan, Jonathan bila Mario meminta Shane dan AG untuk tetap tenang. Sebab, semua persoalan yang dihadapi mereka bakal diselesaikan oleh ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, yang saat itu merupakan pejabat pajak

"Apa yang disampaikan?" tanya Hakim Alimin.

"'Tenang aja kalian nggak akan kena', yang ngomong ini si Dandy, 'Kalian itu nggak akan kena', si Agnes dan si Shane. 'Nanti diurusin sama bapak, aku aja paling cuma dua tahun delapan bulan', gitu," ungkap Jonathan.

"Dari situ saya beranggapan ini ada yang nggak beres, anak saya ini korban," kata Jonathan.

Dalam kasus ini, pada kasus ini Mario Dandy didakwa telah melakukan penganiayaan berat. Ia dipersangkakan dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Shane Lukas disangkakan subsider ke satu Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.