Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora Dimulai, Rubicon B 120 DEN Palsu Mario Dandy Ditampilkan
Mobil Rubicon palsu Mario Dandy ditampilkan (Foto: Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi memulai rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora. Rubbicon Mario Dandy Satryo ditampilkan.

Pantauan VOI, para tersangka Mario Danddy dan Shane Lukas tiba di lokasi kejadian tepatnya di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.16 WIB. Mereka dikawal ketat polisi.

Kemudian, keduanya langsung dibawa ke lokasi kejadian yang berjarak sekitar 500 meter dari pintu gerbang perumahan.

Tak berselang lama, penyidik mempersiapkan proses rekonstruksi, satu di antaranya mengeluarkan mobil Rubbicon B 120 DEN yang digunakan Mario sebelum aksi penganiayaan itu terjadi.

Mobil Rubbicon hitam itupun nampak diberikan garis polisi seolah sebagai tanda bila kendaraan mewah itu telah disita.

Rekonstuksi kasus penganiyaan terhadap David Ozora rencananya digelar sekitar pukul 14.00 WIB.

Nantinya, seluruh tersangka yakni Mario Dandy dan Shane Lukas serta pelaku anak, AG, bakal dihadirkan secara langsung.

Mereka akan memperagakan 23 adegan. Kemungkinan dari awal perencanaan hingga aksi penganiyaan yang dilakukan Mario Dandy.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan tujuan rekonstruksi guna mencari persesuaian antara keterangan saksi dan pelaku dengan alat bukti yang telah dikumpulkan. 

"Kita lihat dari gabungan beberapa alat bukti keterangan saksi keterangan tersangka persesuaian diantaranya daripada unsur pasal yang kita sudah sampaikan," kata Hengki.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG dipersangkakan dengan pasal yang berbeda.

Untuk Mario Dandy dipersangkakan dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider Pasal 352 ayat 2 KUHP. Kemudian, Pasal 76c junto Pasal 80 undang-undang perlindungan anak.

Sementara AG disangkakan dengan pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.