LEBAK - Mantan Kepala Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak, Provinsi Banten ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana bantuan langsung tunai ( BLT) COVID-19 sebesar Rp92 juta.
"Kami tetapkan tersangka mantan kepala desa berinisial AU (55) itu, karena terbukti menggelapkan dana BLT COVID-19," kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono dikutip Antara, Senin, 29 November.
Pengungkapan dugaan kasus korupsi yang dilakukan kepala desa itu berawal dari laporan masyarakat spal pencairan BLT tidak sampai ke warga.
Kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan hasil laporan masyarakat tersebut. Selain itu, polisi juga mengumpulkan bukti-bukti hingga perkara naik ke penyidikan.
AKP Indik menjelaskan, Desa Pasindangan Kecamatan Cileles memiliki anggaran desa untuk BLT COVID-19 selama 12 bulan, dan 12 tahap yang harus dilaksanakan dengan anggaran total Rp360 juta.
BACA JUGA:
Pencairan dana BLT COVID-19 masing-masing tahap Rp30 juta untuk 100 keluarga penerima manfaat (KPM).
Pencairan pertama dan kedua didistribusikan kepada 100 KPM, namun pada tahap ketiga, keempat, dan kelima tidak dicairkan dana BLT COVID-19.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, uang tiga kali pencairan BLT COVID-19 sebesar Rp92 juta digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya untuk kampanye pencalonan kepala desa dan kegiatan lainnya," sambung AKP Indik.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Total kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada perkara penyalahgunaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp92 juta," kata Indik.