JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto melantik Mayor Infanteri Teddy Indra Wijaya atau dikenal dengan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet (Setkab) di Istana Negara, Jakarta pada hari ini, Senin, 21 Oktober. Dia dilantik bersama para wakil menteri.
Dilihat dari YouTube Sekretariat Presiden, pelantikan dilaksanakan pada pukul 15.00 WIB. Teddy mendapat jabatan didasari Keputusan Presiden RI Nomor 143 P/2024 tentang Pengangngkatan Sekretaris Kabinet.
Setelahnya, Prabowo megambil sumpah jabatan para menteri dan kepala lembaga. Prosesi ini juga diikuti para rohaniwan.
"Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara," kata Prabowo mendiktekan sumpah jabatan dan diikuti oleh Luhut.
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab."
Sebelumnya, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan soal posisi ajudan Presiden RI Prabowo Subianto, Teddy Indra Wijaya dalam Kabinet Merah Putih. Dasco mengatakan jabatannya sebagai Sekretaris Kabinet berada di bawah Kementerian Sekretaris Negara sehingga tak perlu mundur dari TNI.
Hal itu disampaikan Dasco menanggapi banyaknya pihak yang mempertanyakan bagaimana seorang anggota TNI aktif dengan pangkat mayor bisa mengisi posisi Sekretaris Kabinet.
“Struktur dan bagan organisasi sudah ada perubahan sehingga tidak ada Menseskab tetapi digabung di bawah Mensesneg,” ujar Dasco saat dihubungi, Senin, 21 Oktober.
BACA JUGA:
Oleh karena itu, lanjut Dasco, Mayor Teddy tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai perwira TNI aktif. Sebab kata Dasco, jabatan Seskab tidak lagi setingkat menteri.
“Sehingga dengan perubahan nomenklatur ini dapat diisi oleh Saudara Teddy tanpa harus pensiun dari TNI karena bukan setingkat menteri,” katanya.
“Strukturnya Seskab itu, ada di bawah Setneg sama seperti jabatan-jabatan yang boleh diisi oleh perwira TNI atau Polri seperti Sesmil, Sespri, dan lain-lain yang batasannya adalah paling tinggi setara Eselon II atau kalau di TNI-Polri paling tinggi setara Brigjen,” lanjut dasco.