JEMBER - Kejaksaan Negeri Jember menahan Kepala Desa Pocangan berinisial SM (48) dan seorang ASN di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga berinisial BR (57) terkait dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Keduanya ditahan setelah berkas perkara yang ditangani penyidik Polres Jember dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Jember," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember Isa Ulinnuha dilansir ANTARA, Rabu, 22 Februari.
Menurutnya kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada sejumlah pekerjaan fisik pada tahun 2020 dan 2021 yang menggunakan anggaran dana desa.
"Pada tahun 2020 ada dua pekerjaan fisik yakni pembangunan gedung madrasah di Dusun Krajan RT 9 RW 3 dan pembangunan tower air bersih di Dusun Krajan RT 10 RW 4," tuturnya.
Sedangkan pada tahun 2021 tercatat ada empat pekerjaan fisik yakni satu pembangunan jalan aspal dan tiga pembangunan jalan paving.
"Oknum ASN yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga di Kecamatan Sukowono itu tersangkut perkara tersebut karena diduga menjadi pelaksana sejumlah pekerjaan fisik itu," katanya.
BACA JUGA:
Dia menjelaskan pekerjaan pembangunan tersebut semestinya dikerjakan oleh tim pelaksana kegiatan (TPK) yang dibentuk kepala desa, namun TPK diduga hanya sebuah formalitas.
"Penyidikan yang dilakukan Kepolisian Resor Jember menemukan keenam proyek tersebut diduga terjadi kelebihan bayar hingga mencapai lebih Rp168 juta," ujarnya.
Sementara Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember Ipda Dwi Sugiyanto mengatakan kedua tersangka diduga kuat telah melakukan korupsi dalam beberapa persoalan yakni soal pengelolaan tanah kas desa dan dugaan keterlambatan sekaligus kekurangan volume pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana desa tahun anggaran 2020-2021.
"Bangunan fisik seperti tower air sekolah dengan sumber anggaran dana desa itu tidak dikerjakan oleh tersangka hingga masa tahun anggarannya habis dan uang pembangunan proyek tersebut sudah habis dipakai untuk kepentingan tersangka kades," katanya.