Hakim Vonis Satu Tahun Penjara Kades Jember Korupsi Dana Desa
Kades Mundurejo Edi Santoso menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Tipikor Surabaya, Rabu (29/11/2023). (ANTARA/HO-Kejari Jember)

Bagikan:

JEMBER - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Kepala Desa Mundurejo di Kabupaten Jember Edi Santoso karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada sidang pembacaan putusan perkara penyelewengan dana desa dengan terdakwa Kades Mundurejo Edi Santoso di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 29 November.

"Kades Mundurejo divonis satu tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurungan," kata Kasi Intelijen Kejari Jember Arief Fathurahman dilansir ANTARA, Rabu, 29 November.

Ia mengatakan pidana penjara selama satu tahun tersebut dikurangi penahanan dengan status tahanan kota dan barang bukti berupa uang senilai Rp96.000.000 dikembalikan ke rekening kas desa.

"Ada barang Bukti yang dikembalikan ke saksi Yeyen, yakni berupa beberapa dokumen dan surat-surat asli, dan ada yang terlampir dalam berkas perkara," tuturnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jember menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa Edi Santoso dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 8 dan 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Vonis majelis hakim lebih ringan sedikit dibandingkan tuntutan JPU, namun kami punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, mau banding atau tidak," kata Arief.

Dalam perkara itu, Kades Mundurejo Edi Santoso memuat anggaran yang tertuang dalam Peraturan Desa Mundurejo Nomor 7 Tahun 2021 tentang APBDes Mundurejo yang mencantumkan anggaran pavingisasi di Jalan Navi sebesar Rp275.743.210 dengan panjang jalan tertera 300 meter dan lebar 3,2 meter.

Terdakwa mencairkan seluruh anggaran tersebut dan digunakan membayar pajak pekerjaan paving jalan itu sebesar Rp33.090.900 sehingga tersisa Rp242.652.310. Sisa uang tersebut seolah-olah diserahkan ke penjual paving berinisial G sebesar Rp96.700.000.