JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengimbau 267 juta masyarakat Indonesia agar selalu memakai masker. Disampaikan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman, Presiden Jokowi menyebut menggunakan masker adalah bentuk dari disiplin nasional selama pandemi COVID-19.
"Pada rapat terbatas kembali Presiden menegaskan agar pemakaian masker benar-benar terwujud sebagai disiplin nasional selama pandemi," kata Fadjroel dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 September.
Dia mengatakan, Presiden Jokowi selama ini telah mengorganisir penanganan pandemi COVID-19 melalui Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional secara terukur dalam perencanaan dan pelaksanaan dengan berprinsip pada keseimbangan keselamatan dan perekonomian masyarakat.
Agar penanganan ini semakin berjalan maksimal, maka kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat perlu dilakukan. Kolaborasi ini bisa dilakukan dengan tetap menaati protokol kesehatan secara ketat dan hal ini sudah banyak dilakukan mayoritas masyarakat Indonesia dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Dengan tumbuhnya kesadaran masyarakat inilah, Presiden Jokowi kemudian tetap mengingatkan dan mengajak seluruh elemen masyarakat agar menjadikan masker sebagai kebiasaan di tengah adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi COVID-19.
"Kita juga bersyukur kepada Tuhan YME atas kesembuhan 158.405 pasien Covid-19 per 14 September 2020. Ayo bersama-sama terus memakai masker untuk melindungi diri kita semua, melindungi negeri kita tercinta Republik Indonesia," ungkapnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, dalam rapat terbatas bersama Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Presiden Jokowi telah meminta jajarannya untuk meningkatkan penegakan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker dan menjaga jarak.
Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengizinkan aparat kepolisian untuk menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan tegas.
"Kita telah menemukan formulasi yang tidak perlu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), tetapi menggunakan KUHP," kata Mahfud saat menjadi pembicara Webinar Nasional: Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi Satu Tahun Penanganan COVID-19 di Indonesia secara virtual, Sabtu malam.
Ia lantas menekankan, "Pokoknya sekarang polisi diberi tugas. Saya sudah memberi tugas sebagai Menko Polhukam tertibkan itu. Kalau ada yang melawan akan ditangkap," seperti dikutip dari Antara, Minggu, 13 September.
Kendati demikian, lanjut dia, penindakan terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan bukan karena tidak memakai masker, melainkan melawan petugas ketika disuruh menggunakan masker.
"Nah, kita lebih baik mencari dengan cara-cara itu. Penindakan ketat ini untuk menekan penyebaran COVID-19," kata Mahfud menegaskan.
Dalam UU Kesehatan, kata Mahfud, juga mengatur bahwa bila membahayakan orang lain karena bencana ini akan ada hukumannya.
"Nah, ini yang akan mulai dilakukan. Saya sudah mulai komunikasi agar diberikan shock therapy (yang melanggar). Tangkap orang kalau macam-macam. Tapi tentu pemerintah akan menyediakan masker bagi masyarakat," kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menambahkan bahwa pemerintah sengaja tidak mengeluarkan perppu dalam menegakkan protokol kesehatan mengingat penerbitan perppu membutuhkan waktu relatif lama. "Terlebih, bila anggota DPR tidak satu pandangan dengan pemerintah," ujarnya.