Ini Ketentuan Tempat Ibadah Ketika PSBB Jakarta Kembali Dilaksanakan
Ilustrasi (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat mulai Senin, 14 September.

Untuk kegiatan di tempat ibadah, Anies melakukan penyesuaian. Rumah ibadah raya, dengan jemaah yang datang dari berbagai wilayah, tidak diperkenankan dibuka.

"Rumah ibadah raya, yang jemaahnya datang dari mana-mana, lokasi tempat seperti itu tidak dibolehkan untuk dibuka, harus tutup," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 9 September.

Namun, rumah ibadah di kampung atau di kompleks perumahan yang hanya digunakan oleh masyarakat setempat, boleh dibuka.

Kemudian, ada pengecualian kawasan per RW yang memiliki jumlah kasus yang tinggi. "RW dengan kasus tinggi, maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja. Tapi, yang lainnya bisa berkegiatan selama hanya untuk warga di wilayah itu," tutur Anies.

"Meski begitu izinkan saya menganjurkan untuk lebih baik semua dikerjakan di rumah," lanjut dia.

Anies mengatakan keputusan PSBB awal, diambil dalam rapat Gugus Tugas sore tadi. Pengetatan aktivitas warga dinilai perlu dilakukan mengingat meningkatnya jumlah positif COVID-19.

“Maka dengan melihat kedaruratan ini tidak ada banyak pilihan bagi warga Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin,” papar Anies.

Saat ini Pemprov DKI menyiapkan regulasi persiapan PSBB seperti di awal masa pandemi COVID-19. Nantinya ada 11 bidang esensial yang tetap berjalan namun pelaksanaannya tetap diminimalkan.