JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat penanganan COVID-19 yakni pengetatan PSBB seperti tahap awal. PSBB akan berlaku mulai Senin, 14 September mendatang.
"Mulai Senin, tanggal 14 September, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 9 September.
Mulai Senin, 14 September, kegiatan perkantoran yang nonesensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Bukan kegiatan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ungkap Anies.
Pemberlakukan PSBB awal di DKI masih akan berlaku dalam lima hari ke depan. Oleh karenanya, Anies meminta semua perkantoran untuk bersiap menyesuaikan sistem kerja untuk kembali bekerja dari rumah.
"Saya berharap, pengelola perkantoran melakukan persiapan menghadapi pembatasan ini. PSBB beberapa bulan lalu membuat kita tahu apa yang bisa dikerjakan," tuturnya.
Sementara, masih ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi di luar rumah. Sektor yang boleh beroperasi antara lain kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis.
Kemudian pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Jakarta.