Seminggu PSBB, 1.034 Ojek Ketahuan Berkerumun
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Selama satu minggu pertama, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI mencatat ada 1.034 ojek online (ojol) dan ojek pangkalan yang melanggar aturan PSBB jilid II.

Pelanggaran dilakukan para ojol dengan berkerumun lebih dari lima orang dalam satu lokasi. Pelanggaran ini terhitung dari tanggal 14 hingga 19 September. 

"Hasil pengawasan ojek yang berkerumun, tercatat ada 1.034 pelanggaran dari 42 kecamatan di DKI Jakarta," kata Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo kepada wartawan, Senin, 21 September. 

Syafrin menyebut, Dishub DKI melakukan penertiban dan pengawasan hukum terhadap ojol maupun ojek pangkalan yang berkerumun sesuai Surat Keputusan Dinas Perhubungan DKI Nomor 156 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB di Bidang Transportasi.

"Jadi begitu ada ojek pangkalan atau ojek online yang berkumpul lebih dari lima, ini kami lakukan pengubahan," ucapnya.

Untuk mendukung pelarangan ini, Dishub DKI mewajibkan operator ojol menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang.

"Kami koordinasikan dengan perusahaan aplikasi dan operator di lapangan mengingatkan agar para driver ojek online ini untuk taat kepada regulasi yang ada untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan tidak berkumpul lebih dari 5 pengendara," jelas Syafrin.

Diketahui, dalam masa PSBB kedua ini pemerintah DKI Jakarta masih mengizinkan ojek online untuk tetap beroperasi dengan menaati seluruh protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah Ibu Kota.

Penerapan PSBB akan berlangsung selama dua pekan hingga 27 September. Namun, tidak menutup kemungkinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang limitasi tersebut.

Khusus di sektor transportasi, semua moda angkutan wajib membatasi penumpang maksimal 50 persen dari total kapasitas yang ada. 

Sedangkan untuk kendaraan pribadi roda empat wajib dibatasi kapasitas angkut perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.