Seminggu PSBB DKI, Dishub Klaim Kepadatan Lalu Lintas Berkurang 19,28 Persen
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menyebut, situasi lalu lintas di Jakarta selama masa PSBB jilid dua relatif lancar. Terjadi pengurangan kepadatan lalu lintas hingga 19,28 persen.

"Selama pelaksanaan PSBB, terjadi penurunan volume lalu lintas antara 5,23 persen hingga 19,28 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB masa transisi," kata Syafrin kepada wartawan, Senin, 21 September.

Kemudian, Syafrin menyebut angkutan umum dapat menampung penumpang dengan memenuhi ketentuan daya angkut maksimum 50 persen dari kapasitas. 

 

Kata dia, terjadi penurunan rata-rata jumlah penumpang harian angkutan umum perkotaan sebesar 22,83 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB masa transisi. 

"Sedangkan angkutan AKAP, mengalami penurunan sebesar 43,85 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB Masa Transisi," tutur Syafrin.

Sebagai informasi, pelaksanaan PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2020. Secara khusus, pematasan di bidang transportasi diamanatkan dalam Pasal 18.

Dalam Pasal 18, selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok; dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.

Kemudian, pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan menggunakan masker di dalam kendaraan, serta membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.

Lalu, pengemudi ojek online dan pangkalan dilarang untuk berkerumun dalam satu lokasi. Ojek akan dikenakan sanksi denda jika mereka diketahui berkerumun.

Sementara, semua angkutan umum, baik angkutan darat, perkeretaapian, dan angkutan perairan diwajibkan membatasi penumpangnya hingga 50 persen.