Bagikan:

JAKARTA - Wilayah Jakarta Pusat menjadi daerah pelanggar protokol kesehatan paling tinggi dibandingkan dengan daerah lain. Hal itu diketahui dari operasi yustisi yang dilakukan selama satu pekan PSBB.

"Paling tinggi di daerah Jakarta Pusat ya melakukan penindakan (terhadap) 3.419 (orang)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 21 September.

Sementara, untuk daerah lain yang juga jumlah pelanggaranya tertinggi antara lain Bekasi dan Jakarta Timur. Tapi tidak dijabarkan secara detail terkait angka penindakan

"Kemudian ada juga daerah Bekasi cukup tinggi. Kemudian juga Jakarta Timur, itu yang tiga tertinggi," kata dia.

Kemudian, total keseluruhan penidakan tim gabungan dari TNI Polri, Satpol PP, Dishub, Kejaksaan, dan Pengadilan sebanyak 46.134 orang. Dengan rincian sanksi teguran 22.885 orang, sanksi sosial 22.576, dan sanksi administrasi sekitar 1.890 orang.

"Total nilai denda yang sudah diterima Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta Rp280.501.500," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Presiden bidang Hukum Dini Purwono meminta masyarakat untuk tak menganggap operasi yustisi protokol kesehatan senagai tindakan represif. Kata dia, operasi ini diadakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

"Pemerintah meminta masyarakat tidak menganggap operasi yustisi protokol kesehatan sebagai bagian dari tindakan represif. Apalagi dalam pelaksanaannya, pemerintah juga menggangdeng organisasi masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk membantu menegakkan protokol kesehatan di masyarakat dan komunitas," kata Dini

Menurutnya, penegakan disiplin ini menjadi penting karena kunci pengendalaian COVID-19 dimulai dari penerapan protokol seperti memakai masker, mejaga jarak, dan rajin mencuci tangan. 

"Masyarakat harus menyadari bahwa mereka adalah ujung tombak dalam upaya pengendalian ini," tegasnya.