Pengetatan PSBB Jawa Bali, Banten Fokus Sadarkan Masyarakat
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Banten memiliki dua fokus pengendalian COVID-19 pada pengetatan PSBB di Jawa dan Bali mulai tanggal 11 hingga 25 Januari. Kedua hal itu adalah pengawasan dan sanksi, serta penyadaran masyarakat akan protokol kesehatan.

Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Al Muktabar menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Forkopimda Banten untuk menguatkan pengawasan hingga penegakan hukum bagi pelanggar aturan yang akan berlaku.

"Kita melakukan langkah-langkah pengetatan dari apa yang menjadi arahan pemerintah pusat. Itu yang kita strukturkan secara pendekatan dalam aspek hukum," kata Al Muktabar dalam tayangan YouTube BNPB Indonesia, Kamis, 7 Januari.

Salah satu lokasi yang diutamakan dalam pengawasan protokol kesehatan di Banten, kata Al Muktabar, adalah pasar tradisional. Ia mengaku, banyak masyarakat yang lengah untuk disiplin ketika tidak sedang diawasi oleh penegak hukum.

"Tim Satpol PP, kepolisian, maupun Koramil TNI terus-menerus mengawasi pasar-pasar tradisional. Tetapi, ketika ada sedikit saja kelengahan kita, itu kembali terjadi hal-hal yang melanggar protokol kesehatan," ucap dia.

Kemudian, terkait upaya penyadaran protokol kesehatan di lingkungan masyarakat, Pemprov Banten akan menguatkan pembatasan berskala lingkungan hingga tingkat RT dan RW.

"Kita juga terus menerus melakukan penyadaran masyarakat. Ada beberapa kota yang menerapkan PSBB berskala lingkungan. Jadi, RT-RW punya kebijakan sendiri sendiri juga dalam rangka saling mengawasi," sebutnya.

Sebagai informasi, pengetatan PSBB yang berlaku mulai tanggal 11 hingga 25 Januari ada di enam provinsi, namun dilakukan secara mikro tiap kabupaten/kota. 

Di Provinsi DKI Jakarta belaku di seluruh kota administratif, yakni Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu.

Di Jawa Barat, pengetatan dilakukan Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan wilayah Bandung Raya seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi. 

Di Provinsi Banten berada di wilayah Tangerang Raya yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

Di Provinsi Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya. Di DI Yogyakarta adalah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo. 

Di Jawa Timur adalah semua wilayah Malang Raya dan Surabaya Raya. Sementara di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. 

Adapun delapan bentuk pengetatan pembatasan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dan melakukan protokol kesehatan secara ketat. 

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring (online).

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat. 

4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 waktu setempat. Makan dan minum di tempat makan atau restoran maksimal 25 persen. Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan. 

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. 

8. Pengaturan kapasitas dan jam operasional moda transportasi.

Terkait