PSBB Jawa Bali 2021, Kapasitas dan Jam Operasional Transportasi Publik Bakal Diatur
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: BPMI Setpres/Kris)

Bagikan:

JAKARTA - Rapat terbatas di Kantor Presiden melahirkan sebuah keputusan. Pulau Jawa dan Bali akan diterapkan PSBB ketat. Pemberlakuan itu mulai 11 hingga 25 Januari mengingat peningkatan kasus COVID-19 yang masih tinggi di Indonesia.

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto sudah memerintahkan supaya kepala daerah di Pulau Jawa dan Bali untuk memperketat mobilitas warga. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.

"Pembatasan ini bukan pelarangan kegiatan tapi pembatasan," kata Airlangga Hartarto dalam keterangan secara virtual yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 6 Januari.

Aturan pengetatan itu akan dibuat turunannya oleh gubernur di tiap provinsi dalam Pulau Jawa dan Bali dalam sebuah peraturan kepala daerah yang mengatur lebih rici mengenai pengetatan pembatasan tersebut. 

Aturan PSBB Jawa Bali

Secara luas, PSBB Jawa Bali ini akan membatasi tempat kerja Work Form Home (WFH) 75 persen dengan melakukan prokes secara ketat. Kegiatan belajar mengajar secara daring (online). 

Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat. Melakukan pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 waktu setempat. Makan dan minum di tempat makan atau restoran maksimal 25 persen. Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan. 

Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Pengaturan kapasitas dan jam operasional moda transportasi.

Lokasi penerapan PSBB Jawa Bali

  • Di Jawa Barat, pengetatan dilakukan Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi. 
  • Di Provinsi Banten berada di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel, ini Tangerang Raya. 
  • Di Provinsi Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya. Di DI Yogyakarta adalah Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo. 
  • Di Jawa Timur adalah  Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Sementara di Bali adalah Denpasar dan Kabupaten Badung. 

"Pemerintah akan meningkatkan operasi yustisi," kata Airlangga.

Caption