Ini Kriteria Daerah yang Diperketat PSBB di Jawa dan Bali 11-25 Januari
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto memerintahkan seluruh pemerintah daerah di Pulau Jawa dan Bali untuk memperketat PSBB.

Airlangga menyebut, ada beberapa kriteria daerah yang dilakukan PSBB di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.

Kriteria tersebut adalah tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen, kemudian tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, yakni di bawah 82 persen.

Selanjutnya, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yakni sekitar 14 persen, dan tingkat keterisian rumah sakit atau BOR untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen. 

"Provinsi, kabupaten atau kota yang memenuhi salah satu dari kriteria tersebut, nanti gubernurnya akan membuatkan pergub, atau kabupaten/kota dengan perkada," kata Airlangga dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Rabu, 6 Januari.

Penerapan pengetatan menurutnya akan dilakukan secara mikro. Pemerintah telah menetapkan beberapa daerah yang akan dilakukan pengetatan PSBB. Pengetatan berlaku di seluruh Jabodetabek dan beberapa daerah yang memiliki mobilitas tinggi.

Pengetatan di Provinsi DKI Jakarta belaku di seluruh kota administratif, yakni Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu.

Di Jawa Barat, pengetatan dilakukan Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi. 

Di Provinsi Banten berada di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

Di Provinsi Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya. Di DI Yogyakarta adalah Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo. 

Di Jawa Timur adalah  Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Sementara di Bali adalah Denpasar dan Kabupaten Badung. 

"Diharapkan, tanggal 11 hingga 25 Januari ini mobilitas di daerah yang disebutkan di Pulau Jawa dan Bali akan dimonitor secara ketat. Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat dan meiningkatkan operasi yustisi untuk pelaksanaan protokol kesehatan," kata Airlangga.

Ada pun delapan bentuk pengetatan pembatasan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dengan melakukan prokes secara ketat. 

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring (online).

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat. 

4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 waktu setempat. Makan dan minum di tempat makan atau restoran maksimal 25 persen. Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan. 

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. 

8. Pengaturan kapasitas dan jam operasional moda transportasi.