Kasus COVID-19 Kembali Menggila, Menkes: Sudah Cukup 500 Tenaga Kesehatan Meninggal
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin/Istimewa

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta agar masyarakat mengurangi mobilitasnya selama dua minggu sejak 11 Januari menyusul diberlakukannya pembatasan di Pulau Jawa dan Bali. 

Hal ini perlu dilakukan mengingat setiap liburan panjang, kasus aktif kerap meningkat dari 30 hingga 40 persen.

Dengan mengurangi mobilitas, kata Budi, masyarakat telah turut serta untuk menjaga dan melindungi tenaga kesehatan.

"Ini (pembatasan mobilitas, red) untuk menjaga, melindungi, mengawal rekan-rekan tenaga kesehatan kita. Sudah cukup 500 orang yang wafat. Jangan banyak lagi," katanya dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 6 Januri.

"Tolong bantu mereka, kurangi mobilitas teman-teman sejak tanggal 11 selama dua minggu dan jangan lupa memakai masker, sekali lagi jangan lupa memakai masker, dan sekali lagi jangan lupa memakai masker. Itu adalah hal yang sangat penting selain mencuci tangan dan menjaga jarak," imbuhnya.

Adapun hari ini kasus COVID-19 baru kembali menggila. Dimana dari 67.908 spesimen diperiksa hari ini, hasilnya, ada 8.854 kasus positif COVID-19 baru. Ini merupakan rekor baru.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto memerintahkan seluruh pemerintah daerah di Pulau Jawa dan Bali untuk memperketat mobilitas warga dalam kebijakan PSBB Jawa Bali.

Pengetatan pembatasan di kedua pulau ini berlaku mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020. "Pemerintah membuat kriteria terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat. Nah, penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali," kata Airlangga dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Rabu, 6 Januari.

Airlangga menyebut, gubernur di tiap provinsi dalam Pulau Jawa dan Bali akan membuat peraturan kepala daerah yang mengatur lebih rici mengenai pengetatan pembatasan tersebut.

Penerapan pengetatan menurutnya akan dilakukan secara mikro. Ia menjelaskan, pengetatan di Provinsi DKI Jakarta belaku di seluruh kota administratif.

Di Jawa Barat, pengetatan dilakukan Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi. 

Di Provinsi Banten berada di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel, ini Tangerang Raya. 

Di Provinsi Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya. Di DI Yogyakarta adalah Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo. 

Di Jawa Timur adalah  Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Sementara di Bali adalah Denpasar dan Kabupaten Badung. 

"Diharapkan, tanggal 11 hingga 25 Januari ini mobilitas di daerah yang disebutkan di Pulau Jawa dan di Bali akan dimonitor secara ketat," kata Airlangga.