Ini Alasan Pengetatan PSBB Jawa-Bali Hanya 2 Minggu
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hatarto (Foto: Humas)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah melakukan pengetatan PSBB di Jawa dan Bali pada tanggal 11 sampai 25 Januari mendatang atau hanya dua minggu.

Menteri Koordinator Bidang Ekonomi ini bilang, pengetatan ini dilakukan di waktu yang tepat. Sebab, hal itu bertepatan dengan prediksi pemerintah, bahwa akan terjadi lonjakan kasus COVID-19 usai libur Natal dan tahun baru.

"Berdasarkan pengalaman dan data yang ada, sehabis libur besar ada kenaikan kasus 25 sampai 30 persen, di mana kalau kita dihitung dari tahun baru itu jatuhnya pertengahan bulan Januari," kata Airlangga dalam dalam tayangan Youtube BNPB Indonesia, Kamis, 7 Desember.

Oleh sebab itu, Airlangga menyebut potensi kenaikan kasus akan dijaga dengan pengetatan PSBB. Ditambah, kapasitas perawatan khusus COVID-19 akan ditingkatkan sampai 30 persen di tiap daerah.

"Maka, tentu ini yang mendorong pemerintah untuk mengingatkan masyarakat untuk pentingnya kedisiplinan. Jadi, sebetulnya kuncinya kedisiplinan dan penanganan kesehatan," ungkap Airlangga.

Ditambah, Indonesia akan memulai vaksinasi COVID-19 pada pertengahan Januari. Airlangga bilang, pengetatan tepat dilakukan jelang proses vaksinasi.

"Memang, beberapa negara seperti di Inggris misalnya pada saat menjelang vaksinasi, mereka juga melakukan lockdown di kota. Tapi, sekali lagi kita bukan lockdown, kita hanya pembatasan," jelasnya.

Pengetatan ada di enam provinsi, namun dilakukan secara mikro tiap kabupaten/kota. Di Provinsi DKI Jakarta belaku di seluruh kota administratif, yakni Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu.

Di Jawa Barat, pengetatan dilakukan Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan wilayah Bandung Raya seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi. 

Di Provinsi Banten berada di wilayah Tangerang Raya yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

Di Provinsi Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya. Di DI Yogyakarta adalah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo. 

Di Jawa Timur adalah semua wilayah Malang Raya dan Surabaya Raya. Sementara di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.