Bagikan:

JAKARTA -  Operasi Yustisi sudah berlangsung selama sembilan hari. Berdasarkan data penindakan, Jakarta Timur menjadi wilayah dengan jumlah pelanggar tetinggi.

"Yang paling tinggi itu di daerah sampai dengan hari ini adalah Jakarta Timur dengan 6.000 (pelanggaran) lebih ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 24 September.

Kemudian, untuk wilayah lainya dengan jumlah pelanggar tertinggi yakni, Bekasi dan Jakarta Pusat. Di kedua daerah itu masih ditemukan masyarakat yang tak menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker.

"Kemudian Bekasi dengan 4.700 lebih dan Jakarta Pusat juga tinggi hampir 4.000 (pelanggar)," kata dia.

Sementara, untuk secara akumulai tim gabungan sudah menindak sebanyak 73.532 orang. Dengan rincian teguran tertulis sebanyak 33.688 orang dan Kemudian terguran lisan 4.031 orang.

Kemudian, sebanyak 33.321 ditindak dan diberikan sanksi sosial. Sedangkan, unruk sanksi denda administrasi tercatat diberikan kepada 2.492 orang.

"Dengan denda sudah Rp402.335.000 yang sudah diterima Pemerintah Daerah," sebut Yusri.

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden bidang Hukum Dini Purwono meminta masyarakat untuk tak menganggap operasi yustisi protokol kesehatan senagai tindakan represif. Kata dia, operasi ini diadakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

"Pemerintah meminta masyarakat tidak menganggap operasi yustisi protokol kesehatan sebagai bagian dari tindakan represif. Apalagi dalam pelaksanaannya, pemerintah juga menggandeng organisasi masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk membantu menegakkan protokol kesehatan di masyarakat dan komunitas," kata Dini

Menurutnya, penegakan disiplin ini menjadi penting karena kunci pengendalaian COVID-19 dimulai dari penerapan protokol seperti memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan. 

"Masyarakat harus menyadari bahwa mereka adalah ujung tombak dalam upaya pengendalian ini," tegasnya