13 Hari Operasi Yustisi di Jakarta, 77.041 Pelanggar Ditindak
Ilustrasi/DOK.VOI

Bagikan:

JAKARTA - Operasi Yustisi sudah memasuki hari ke-13. Berdasarkan data, jumlah pelanggar di wilayah hukum Polda Metro tercatat lebih dari 77 ribu orang.

"Laporan hasil akumulatif Operasi Yustisi Polda Metro Jaya dan jajaran sejak tanggal 14 sampai 26 september sebanyak 77.041 pelanggar disanksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu, 27 September.

Dari operasi yustisi itu sanksi yang paling banyak diberikan yakni sanksi sosial. Para pelanggar diharuskan mengumpulkan sampah termasuk menyapu.

"Untuk sanksi sosial itu sebanyak 23.331 orang yang kita lakukan sanksi sosial baik itu dengan menyapu dan beberapa tindakan yang dilakukan oleh petugas di lapangan karena itu merupakan teman-teman Satpol PP karena merupakan dasarnya Pergub nomor 79 tahun 2020," kata Yusri.

Selain itu, ada sebanyak 1.434 pelanggar yang membayar denda. Selama operasi yustisi berlangsung, sudah terkumpul uang hasil denda sebesar Rp282.520.000.

"Untuk sanksi teguran secara lisan dilakukan kepada 5.862 pelanggar. Sedangkan, untuk saksi teguran tertulis sebanyak 46.270 pelanggar," kata dia.

Wilayah Paling Banyak Penindakan 

Berdasarkan data penindakan itu, Jakarta Timur menjadi wilayah paling banyak pelanggar. Sebanyak 14.916 orang ditindak dengan sanksi teguran tertulis.

"Wilayah Jakarta Timur dengan saksi teguran tertulis sebanyak 10.365 pelanggaran," ungkap Yusri.

Sementara, untuk jumlah pelanggar paling sedikit adalah wilayah Bandara Soekarno-Hatta. Merujuk data, sebanyak 405 pelanggar kebanyakan diberi teguran.

"Sanksi teguran lisan 143 orang, sanksi teguran tertulis 202 orang, dan sanksi sosial 27 orang," kata dia.