Heboh Uang Pecahan Rp75 Ribu Bisa ’Nyanyi’ Indonesia Raya, Ini Penjelasan BI
Uang pecahan kertas Rp75 ribu (Istimewa)

Bagikan:

JAKARTA - Jagat media sosial dihebohkan dengan teknologi augmented reality (AR) di uang edisi khusus Rp75.000. Lewat aplikasi Ivive, uang kertas pecahan Rp75 ribu bisa memunculkan video lagu Indonesia Raya. 

Soal kehebohan lagu Indonesia Raya ‘bernyanyi’, Bank Indonesia (BI) menegaskan tidak membuat konten augmented reality (AR) di uang pecahan Rp75 ribu atau pun uang rupiah lainnya. 

“AR tidak termasuk dalam ciri uang Rupiah yang diedarkan Bank Indonesia.Teknologi AR, dapat menggunakan gambar obyek apapun apakah itu gambar uang manapun, atau gambar apa pun menjadi semacam coding untuk mengaktivasi video, text ataupun audio yang sudah dipasang dalam aplikasi yang dibuat pengembang,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko dikonfirmasi VOI, Minggu, 27 September. 

BI menurut Onny akan mempelajari penggunaan AR di uang kertas Rp75 ribu. Video uang Rp75 ribu bisa menampilkan lagu Indonesia Raya tersebar di berbagai platform media sosial, mulai dari Twitter hingga Instagram. Banyak orang yang mencoba menggunakan aplikasi Ivive untuk mengecek benar-tidaknya uang Rp75 ribu bisa bernyanyi.

Lewat aplikasi Ivive menggunakan AR—yang membuat dimensi baru dengan menambahkan animasi—sejumlah orang mengarahkan kamera handphone ke uang kertas Rp75 ribu. Dari situ langsung muncul video lagu Indonesia Raya pada uang edisi khusus Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia itu.

“Kami mengingatkan masyarakat atau pengembang untuk berhati-hati dalam memperlakukan uang Rupiah, karena uang Rupiah dilindungi oleh UU. Masyarakat juga dilarang untuk merusak atau merendahkan, sesuai pasal 25 (UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang), merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara,” tegas Onny.