Uang Edisi Khusus 17 Agustus Diluncurkan, Ini Bedanya dengan Duit Biasa
Uang edisi khusus peringatan Kemerdekaan ke-75 RI (Foto: Istimewa)

Bagikan:

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meluncurkan uang baru edisi khusus memperingati kemerdekaan Indonesia ke-75 tahun. Uang tersebut merupakan edisi khusus dengan pecahan Rp75.000. 

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, uang edisi khusus ini akan diluncurkan usai upacara kemerdekaan.

"Betul Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia akan meluncurkan uang baru," kata Rahayu kepada wartawan, Minggu, 16 Agustus.

Lalu, apa perbedaan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) dengan uang rupiah biasa?

Bank Indonesia dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, uang peringatan hanya diterbitkan dalam waktu tertentu untuk memperingati peristiwa yang berskala nasional maupun internasional. 

Adapun jenis-jenis uang peringatan meliputi:

a. Peringatan HUT kemerdekaan; 

b. Peringatan HUT peristiwa sejarah nasional; atau

c. Pelaksanaan kegiatan olahraga berskala internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

Sedangkan, uang rupiah biasa diterbitkan secara rutin untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menyediakan uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di dalam bertransaksi di wilayah NKRI.

Apa ketentuan yang mengatur Uang Peringatan?

Uang Peringatan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, termasuk Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI diatur dalam ketentuan meliputi:

a. UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang; 

b. PBI No.21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah (a.l. Pasal 2, Pasal 11);

c. Keppres No.13 Tahun 2020 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Rupiah Kertas Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bank Indonesia menjelaskan, latar belakang pengeluaran Uang Peringatan Kemerdekaan yaitu sebagai wujud syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan Indonesia selama 75 tahun. Uang ini juga sekaligus simbol kebangkitan dan optimisme dalam menghadapi tantangan melanjutkan pembangunan bangsa menyongsong masa depan Indonesia Maju.

Selain itu, juga untuk memperkokoh kedaulatan negara melalui Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI. UPK hadir sebagai bentuk berbagi kebahagiaan kepada Rakyat Indonesia untuk memiliki Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI dalam peringatan HUT RI ke-75.

Tema besar dalam desain Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI adalah mensyukuri kemerdekaan; memperteguh kebinekaan; dan menyongsong masa depan gemilang.

Sementara itu, filosofi umum desain Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI yakni:

a. Mensyukuri Kemerdekaan 

Digambarkan dengan peristiwa Pengibaran Bendera pada saat proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, gambar Proklamator Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, serta gunungan yang memiliki filosofi pembuka dan permulaan lembaran baru.

b. Memperteguh Kebinekaan

Digambarkan dengan anak Indonesia menggunakan pakaian adat yang mewakili daerah barat, tengah, dan timur NKRI serta beragam kain motif kain Nusantara yaitu tenun Gringsing Bali, batik kawung Jawa, dan songket Sumatera Selatan yang menggambarkan kebaikan, keanggunan, dan kesucian.

c. Menyongsong Masa Depan Gemilang

Digambarkan dengan Satelit Merah Putih sebagai jembatan komunikasi NKRI, peta Indonesia Emas pada bola dunia yang melambangkan peran strategis Indonesia dalam kancah global, serta anak Indonesia yang digambarkan sebagai SDM unggul di era Indonesia Maju.

"Agar masyarakat dapat mengenali ciri-ciri keaslian Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI, Bank Indonesia telah menyediakan media komunikasi dan edukasi kepada masyarakat melalui poster serta informasi yang dapat diunduh melalui website Bank Indonesia atau melalui tautan https://pintar.bi.go.id," demikian dikutip dari keterangan resmi Bank Indonesia.