JAKARTA - Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia mengeluarkan uang kertas edisi khusus untuk memperingati 75 tahun kemerdekaan Indonesia. Uang tersebut tidak ditujukan untuk diedarkan secara luas.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, uang peringatan kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia (UPK 75) adalah uang yang dikeluarkan sebagai wujud rasa syukur pencapaian bangsa ini. Karenanya, pencetakan uang ini bukan seperti uang baru yang ditujukan untuk peredaran secara bebas dan tersedia di masyarakat.
Sri Mulyani mengatakan, UPK 75 juga bukan sebagai tambahan likuiditas untuk kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan ekonomi di masa pandemi COVID-19.
"Sebagai wujud rasa syukur kita atas anugrah kemerdekaan dan pencapaian-pencapain selama 75 tahun kemerdekaan Indonesia, maka pengeluaran uang rupiah edisi khusus dalam peringatan kemerdekaan bertepatan dengan tanggal 17 Agustus. Hal ini ditujukan sebagai bentuk momentum kita mensyukuri kemerdekaan RI, meskipun saat ini kita sedang menghadapi wabah COVID-19," tuturnya, dalam peresmian pengeluaran UPK 75 secara virtual, Senin, 17 Agustus.
BACA JUGA:
Bendahara negara ini mengatakan, mata uang edisi khusus ini berbentuk uang kertas dengan pecahan nominal Rp75.000. Sri mengatakan, UPK 75 dicetak terbatas.
"Jumlah lembar yang dicetak sebanyak 75 juta yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah dan Gubernur Bank Indonesia," jelasnya.
Sri mengatakan, perencanaan serta penentuan jumlah rupiah yang dicetak khususnya untuk uang peringatan kemerdekaan atau UPK 75 ini telah melalui kordinasi yang baik dengan berbagai pihak, Bank Indonesia, Kemenkeu, Kemensos, Kementerian Sekretariat Negara, dan para ahli waris pahlawan.
"Peringatan 75 tahun Indonesia merdeka juga ditujukan untuk memperteguh kita semua di dalam menjaga kebinekaan dan kesatuan Republik Indonesia. Serta bertujuan untuk menambah dan meningkatkan semangat kita di dalam menyongsong dan mencapai tujuan kemerdekaan," tuturnya.