BI Aceh Tegaskan Penukaran Uang Tidak Dipungut Biaya, tapi Tidak Memungkiri Ada Pihak yang Cari Keuntungan: Tukar Rp100.000 Harus Bayar Rp110.000
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) Perwakilan Aceh menegaskan bahwa proses penukaran uang kecil dalam rangka menyambut Idulfitri 1443 Hijriah di lembaga perbankan tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

"Untuk penukaran uang kecil di bank-bank tidak dipungut biaya, silahkan masyarakat datang ke bank," kata Kepala BI Perwakilan Aceh Achris Sarwani, di Banda Aceh, dikutip dari Antara, Selasa 19 April.

Achris tidak menafikan ada pihak-pihak tertentu yang mencari keuntungan dari kondisi ini, misalnya jika ada masyarakat yang melakukan penukaran uang kecil Rp100 ribu maka hanya diberikan Rp90 ribu, atau harus bayar Rp110 ribu.

"Kita khawatir ada yang seperti itu, dan itu kita lawan karena tidak ada penjualan ulang, tidak ada biaya penukaran uang kalau tukar Rp100 ribu ada biaya Rp10 ribu," ujarnya.

Achris meningkatkan kepada pegawai bank untuk tidak memanfaatkan kondisi ini, terlebih kepada masyarakat awam yang belum benar-benar memahami proses ini.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat langsung menukarkan uangnya di bank, sehingga tidak ada yang bisa memanfaatkan kondisi ini guna mencari keuntungan.

"Silakan datang ke bank, kami dan perbankan se-Aceh mendukung, beberapa uang yang ingin ditukarkan. Jangan gunakan jasa dan datang langsung ke bank lebih baik," demikian Achris.

Untuk diketahui, dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan dan hari raya Idulfitri 1443 Hijriah ini, Bank Indonesia bekerjasama dengan perbankan se-Aceh dan PT Pos Indonesia kembali memberikan layanan penukaran uang pecahan kecil kepada masyarakat Aceh sejak 4 sampai 29 April 2022.

BI dan perbankan se-Aceh berkomitmen untuk meningkatkan layanan sistem pembayaran tunai mengantisipasi peningkatan kebutuhan uang di masyarakat di bulan Ramadan dan Idulfitri mendatang.

Kegiatan ini merupakan komitmen Bank Indonesia untuk memenuhi kebutuhan uang rupiah dalam jumlah yang cukup, jenis pecahan sesuai, dan dalam kondisi layak edar.

Terkait