Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 834.771 orang terjaring razia yustisi karena melanggar protokol kesehatan di seluruh Indonesia yang dilakukan selama delapan hari. Operasi ini digelar sejak 14 hingga 21 September.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, dari jumlah pelanggar itu, terkumpul sanksi berupa denda sebesar Rp924 juta.

"Denda administrasi sebanyak 11.951 kali dengan nilai denda sebesar Rp924.173.500," ucap Awi kepada wartawan, Selasa, 22 September.

Awi merinci, dari 834.771 pelanggar, sanksi teguran secara lisan kepada 617.925 pelanggar dan saksi tertulis 126.105 pelanggar. Kemudian, dalam operasi yustisi juga menyasar tempat usaha. Dimana sebanyak 412 tempat usaha ditutup sementara.

"Terakhir sanksi lainnya ada pekerja sosial sebanyak 78.378 kali," kata dia.

Lebih jauh, Awi menyebut dalam pelaksanaan operasi yustisi sebanyak 81.618 personel tim gabungan dilibatkan. Mereka berasal dari berbagai institusi mulai dari Polri, TNI, Pemerintah Daerah (Pemda), Kejaksaan, hingga Pengadilan.

"Sebanyak 42.689 personel berasal Polri, 13.553 personel TNI dan 16.396 personel Satpol PP 8.980 personel lainnya," pungkas Awi.

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden bidang Hukum Dini Purwono meminta masyarakat untuk tak menganggap operasi yustisi protokol kesehatan senagai tindakan represif. Kata dia, operasi ini diadakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

"Pemerintah meminta masyarakat tidak menganggap operasi yustisi protokol kesehatan sebagai bagian dari tindakan represif. Apalagi dalam pelaksanaannya, pemerintah juga menggangdeng organisasi masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk membantu menegakkan protokol kesehatan di masyarakat dan komunitas," kata Dini

Menurutnya, penegakan disiplin ini menjadi penting karena kunci pengendalaian COVID-19 dimulai dari penerapan protokol seperti memakai masker, mejaga jarak, dan rajin mencuci tangan. 

"Masyarakat harus menyadari bahwa mereka adalah ujung tombak dalam upaya pengendalian ini," tegasnya.