Operasi Yustisi Prokes di Gowa, Duit Denda Rp15 Juta dalam 5 Hari
Operasi yustisi protokol kesehatan di Gowa Sulsel (DOK. Pemkab Gowa)

Bagikan:

GOWA - Selama lima hari pelaksanaan operasi yustisi protokol kesehatan menjaring ratusan pelanggar. Total denda administrasi yang terkumpul sebanyak Rp 15.650.000. 

"Lima hari total masyarakat umum yang kena denda administrasi sebanyak 150 orang, kalau ASN 2 orang sedangkan pelaku usaha 2 orang jadi total 154 orang terkena denda administrasi," kata Kasatpol PP yang juga penanggungjawab blanko denda administrasi, Alimuddin Tiro kepada wartawan, Selasa, 9 Februari.

Ada pun rincian dendanya yakni hari pertama Rp 3,8 juta, hari kedua, Rp 3 juta. Sedangkan hari ketiga, Rp 2,9 juta, hari keempat, Rp 4,25 juta. Sementara hari kelima Rp 1,7 juta total Rp 15,65 juta. 

"Semua yang terkena denda ini melakukan pembayaran tunai saat itu juga dan selanjutnya kami memasukkan ke kas daerah dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD)," paparnya.

Alimuddin mengaku saat operasi yustisi banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker atau hanya mengantongi saja. Petugas lapangan juga siap sedia melakukan swab atau rapid antigen di lokasi operasi yustisi. 

"Selama operasi ini kebanyakan terjaring pengunjung pasar dan pengendara jalan, itu mereka terkadang hanya mengantongi masker. Tetapi di hari terakhir masyarakat yang terjaring sudah berkurang, sudah sadar mungkin" Alimuddin. 

Meski yustisi telah berakhir namun pihaknya bersama jajaran TNI-Polri masih turun di lapangan melakukan pemantauan sekaligus mengevaluasi sejauh mana keberhasilan operasi yustisi.

"Hari ini kita masih turun, tapi hanya TNI/Polri dan Satpol, kami perhatikan memang agak menurun setelah kita berlakukan operasi yustisi besar-besaran," imbuhnya. 

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Gowa bersama jajaran Kodim 1409 Gowa, Polres Gowa, Kejaksaan Negeri Gowa, Kemenag Gowa dan Forkopimda melakukan operasi yustisi sejak tanggal 3 hingga 8 Februari.

Operasi ini dibagi dalam empat tim yakni tim rumah makan, pasar, jalan/tempat umum dan rumah ibadah.