Bagikan:

BALIKPAPAN - Polisi menangkap dan menahan Ratih Vimalasari, pemilik akun Facebook Noni Vhian. Polisi menetapkan perempuan itu sebagai tersangka dalam hal ujaran kebencian melalui media sosial Facebook.

“Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” kata Kepala Polresta Balikpapan, Kombes Turmudi, di Balikpapan, dikutip Antara, Selasa, 9 Februari.

Menurut dia, akun bernama Noni Vhian dilaporkan pengacara Hadi Manihuruk yang mewakili kliennya, Andi Sulfan.

Sementara itu Manihuruk mengaku melaporkan kasus ini pada 18 November 2020. Ratih kemudian diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka

Vimalasari dalam akun Facebook Noni Vhian itu tampil secara langsung (live) selama 28 menit pada 10 November 2020 lampau. Saat itu dia menyebut nama Sulfan dan menyampaikan sejumlah ujaran yang kemudian dianggap menghina Sulfan.

“Yang bersangkutan benar-benar menyampaikan kata-kata yang tidak pantas dan menghina martabat klien kami,” kata dia.

Kata-kata Ratih dianggap memenuhi pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 27 ayat 3.

Menurut pengacara penghinaan Noni Vhian melalui Facebook juga menyinggung teman-teman Sulfan.

"Berbeda tentu boleh, menghina yang tidak boleh," kata Manihuruk.