Bagikan:

BENGKULU - Polda Bengkulu menangkap selebgram berinisial ER alias Milen gara-gara live vulgar. Millen dijerat dengan UU ITE.

“Kita berhasil mengamankan Millen yang bermula dari patroli tim siber Polda Bengkulu menemukan live streaming,” ujar Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Anuardi dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 17 Februari.

Selebgram dengan 30 ribu pengikut tersebut menjadi tersangka UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Kombes Anuardi menjelaskan, Milen ditangkap pada Rabu, 15 Februari dini hari di rumahnya. Polisi menyita baju yang digunakan selebgram Bengkulu ini untuk live. Selebgram bengkulu ini ketika live streaming.

“Tersangka ini berinisial ER, namun dalam kesehariannya ia menggunakan nama Millen untuk melakukan live streaming tersebut. Ia nekat melakukan tindakan tak pantas tersebut untuk mendapatkan keuntungan seperti endorse atau gift,” sambung dia.

Menurut Kombes Anuardi, Milen sengaja live vulgar untuk keuntungan pribadi termasuk endorse. Biasanya live dilakukan di hotel.

“(Live) di salah satu hotel,” kata dia.