Selebgram Millen Cyrus Positif Narkoba, Diserbu Netizen Disemangati Aming: <i>Duh de</i> Semoga Lekas Kelar
Selebgram Millen Cyrus (Foto: Dok Instagram millencyrus)

Bagikan:

JAKARTA - Selebgram Millen Cyrus diamankan dari salah satu Kafe di kawasan Jakarta Selatan oleh petugas Polda Metro Jaya. Hasil tes urine menyatakan Millen positif narkoba.

Akun instagram Millen, @millencyrus lantas banjir perhatian dari warganet. Ada yang mempertanyakan kenapa terjerat narkoba lagi sampai sejauh mana program rehabilitasi yang dijalankan Millen pada kasus sebelumnya. 

Salah satu artis yang memberi perhatian adalah Aming Sugandhi alias Aming. "Duh de, semoga lekas kelar. Program kita baru saja mulai," ungkap Aming di kolom komentar Millen dikutip VOI, Minggu, 28 Februari. 

Tidak dijelaskan secara rinci program apa yang dimaksud oleh pria kelahiran Jakarta, 7 November 1980 tersebut. Selain Aming, netizen juga memberikan beragam komentar

"Kena lagi, duh ga ada kapoknya. Fix dah, jangan rehab lagi harus dipenjara biar adil," komentar blvckurniawan07 di laman komentar Millen. 

"Lah, ketangkap lagi? Hmm, biasalah," balas gerryputraa

"Narkoba lagi dek? Gak kapok-kapok yee," kata akun sanitamima. 

"Gak bosen-bosen narkobaan. mabar mobile legend aja atau ep ep lebih addict Len," sambar Satyasadhu_

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Minggu, 28 Februari membenarkan kalau selebgram Millen diamankan menyusul positif Benzo. 

Millen, Kata Yusri, diamankan ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggelar razia protokol kesehatan saat masa pandemi COVID-19, pada Minggu, 28 Februari dini hari. Saat ini, Millen Cyrus pun masih dalam pemeriksaan intensif. Nantinya, hasil pemeriksaan bakal disampaikan.

"Yang bersangkutan kita amankan bersama tiga orang rekannya," kata dia.

Sebagai informasi, dengan penangkapan kali ini Millen Cyrus sudah dua kali berurusan dengan polisi terkait narkoba. Sebelumnya di pernah ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba pada 22 November 2020 di sebuah hotel di Jakarta Utara.

Dalam kasus itu, ditemukan barang bukti berupa satu alat isap sabu atau bong, sebotol minuman keras, dan sabu seberat 0,36 gram.