Bagikan:

JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Arifin menyebut Pemprov DKI belum memutuskan sanksi pencabutan izin usaha bar Brotherhood di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan akibat kasus razia narkoba yang menjaring selebgram Millen Cyrus.

Kata Arifin, saat ini Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI masih mengkaji kebenaran adanya penggunaan narkoba di dalam Bar Brotherhood dari kasus Millen.

"Saat ini sedang didalami oleh Disparekraf terkait pelanggaran narkobanya," kata Arifin saat dihubungi VOI, Senin, 1 Maret.

Diketahui, aturan mengenai sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. 

Pada Pasal 38, diamanatkan bahwa setiap pengusaha pariwisata wajib mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya di lingkungan usahanya. 

Kemudian, pada Pasal 54 Ayat (1) dinyatakan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam satu manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung. 

Arifin bilang, penyelidikan yang masih dilakukan adalah mencari tahu di mana lokasi Millen Cyrus menggunakan narkoba jenis benzo. Jika Millen mengonsumsi di Bar Brotherhood, maka bar tersebut bisa mendapat sanksi penutupan permanen.

"Kalau yang masalah narkobanya, kalau benar terjadi transaksi di sana, kegiatannya di sana, di dalam ketentuannya bisa terancam sanksi ditutup permanen sekaligus dicabut izin usahanya," jelas Arifin.

Selebgram Millen Cyrus terjaring razia protokol kesehatan (prokes) di Bar Brotherhood Gunawarman, Jakarta Selatan, Minggu dini hari. Dari hasil test urine, Millen positif mengkonsumsi benzo. 

"Dari tempat ini ada kita periksa selebgram satu orang inisial MC bersama temannya positif benzo," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa usai razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood Gunawarman, Minggu, 28 Februari.

Bar Brotherhood Gunawarman yang menjadi lokasi diamankannya Millen Cyrus juga terancam sanksi berat. Sebab, pengelola telah melanggara aturan protokol kesehatan (prokes) dengan tetap beroperasi melebihi waktu yang sudah ditentukan.

Kepala Satpol (Kasatpol) PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan, pemberian sanksi merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021.

Dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 12 disebutkan sanksi diberikan berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin dan atau pencabutan izin.