JAKARTA - Penahanan selebgram Millen Cyrus di sel khusus tahanan pria disorot Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Aparat dianggap tak memperhatikan kebutuhan khusus dan risiko keamanan Millen yang memiliki ekspresi gender perempuan.
Menurut peneliti ICJR Maidina Rahmawati, tindakan aparat menahan Millen di sel tahanan laki-laki berpotensi menimbulkan tindak pelecehan, kekerasan, hingga potensi pelanggaran hak asasi lainnya.
"Menahan M di tempat laki-laki jelas memberikan resiko keamanan pada M, resiko terjadinya stigma, pelecehan hingga kekerasan, potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia yang tidak terhindarkan," kata Maidina dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan yang dikutip Selasa, 24 November.
ICJR juga menentang perlakuan aparat penegak hukum dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Menurut Maidina, kasus kepemilikan narkotika untuk konsumsi pribadi tak perlu intervensi penahanan ataupun pemenjaraan.
Selain itu, Millen seharusnya tak langsung ditahan guna mencegah terjadinya penularan COVID-19 di dalam sel tahanan.
"Penahanan harus dilakukan secara limitatif, kasus penggunaan narkotika untuk konsumsi pribadi harus selalu dijauhkan dari penahanan dan pemenjaraan," tegasnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan selebgram Millen Cyrus sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta mengatakan, keponakan Ashanty itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan urin yang terbukti positif, serta ditemukannya barang bukti narkotika saat penggerebekan.
AKBP Ahrie Sonta menyatakan, selebgram Millen Cyrus sudah beberapa kali menggunakan narkoba sejak kepulangannya dari Provinsi Bali.
"Menurut keterangan tersangka sudah beberapa kali menggunakan narkoba, di Bali dan di beberapa kegiatan lainnya," kata Ahrie saat jumpa pers di Mapolres, dilansir Antara, Senin, 23 November.
Melalui lamaan sosial media Instagram Millen Cyrus, dia mengunjungi Bali sejak Oktober hingga pekan pertama bulan November 2020. Kunjungan itu terlihat dan beberapa unggahan foto aktivitas Millen saat berada di Bali.
Millen ditangkap bersama seorang pria JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu, 22 November dini hari.
Kapolres menegaskan usai ditetapkan tersangka, Millen ditahan di sel pria berdasarkan identitas pada kartu tanda penduduk (KTP).
"Ya, di KTP laki-laki," ujar Ahrie.
Selama ini, Millen atau Muhammad Millendaru Prakasa berpenampilan menyerupai perempuan. Bahkan dalam beberapa kesempatan, Millen menyatakan dirinya telah melakukan operasi atau implan payudara untuk menyerupai perempuan.
Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.