Bagikan:

JAKARTA - Polisi menyebut selebgram Millen Cyrus mengkonsumsi obat yang mengandung benzo dengan cara legal. Sebab, obat Klozapim itu didapat ketika Millen menjalani rehabilitasi atas perkara penyalahgunaan narkoba sebelumnya.

"Setelah kita dalami, yang bersangkutan memang awat jalan dari BNNK Jakarta Selatan dan masih mengonsumi obat itu," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 1 Maret.

Selain itu, dalam penggunaan obat itupun Millen memiliki resep dokter. Sebab, sampai saat ini Millen masih dalam pengawasan BNNK.

"Sudah menjalankan (rawat jalan) yang bersangkutan selama satu bulan dan masih kontrol wajib," kata Yusri.

Terlepas hal itu, Yusri menyebut Millen terkahir kali mengkomsumsi obat Klozapim hanya berjarak beberapa hari sebelum diamankan. Sehingga ketika dites urine terindikasi mengkonsumsi benzo.

"Dia mengonsumi obat itu pada saat hari Kamis, dia ada di sana, obatnya ada, surat keterangan juga ada," tandas dia.

Adapun, Millen Cyrus diamankan di Bar Brotherhood Gunawarman, Minggu 28 Februari dini hari. Dia diamankan ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggelar razia protokol kesehatan saat masa pandemi COVID-19.

Sebagai informasi, Millen Cyrus sudah dua kali berurusan dengan polisi terkait narkoba. Sebelumnya di pernah ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba pada 22 November 2020 di sebuah hotel di Jakarta Utara.

Dalam kasus itu, ditemukan barang bukti berupa satu alat isap sabu atau bong, sebotol minuman keras, dan sabu seberat 0,36 gram.