Millen Cyrus Dikembalikan ke BNNK Guna Rehabilitasi
Millen Cyrus/Instagram

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menyerahkan Millen Cyrus dan dua rekannya ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan. Mereka bakal melanjutkan rehabilitasi yang belum selesai.

"Ketiga-tiganya sekarang akan kami serahkan ke BNNK Jakarta Selatan untuk dilakukan rehabilitasi karna memang masih kewenangan BNNK Jakarta Selatan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 1 Maret

Khusus untuk Millen, kata Yusri, proses rehabilitasi baru dijalaninya selama satu bulan. Proses ini pun berkaitan dengan keterlibatannya dalam perkara penggunaan sabu beberapa waktu lalu.

"Kebetulan tiga bulan lalu tersangkut masalah narkoba, pengguna narkoba di Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok yang hasilnya direhab yang bersangkutan," kata dia.

Sebelumnya, polisi menyebut Millen Cyrus mengkonsumsi obat yang mengandung benzo dengan cara legal. Sebab, obat Klozapim itu didapat ketika Millen menjalani rehabilitasi atas perkara penyalahgunaan narkoba sebelumnya.

"Setelah kita dalami, yang bersangkutan memang awat jalan dari BNNK Jakarta Selatan dan masih mengonsumi obat itu," ucap Yusri.

Selain itu, dalam penggunaan obat itupun Millen memiliki resep dokter. Sebab, sampai saat ini Millen masih dalam pengawasan BNNK.

Sebagai informasi, Millen Cyrus pernah ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba pada 22 November 2020 di sebuah hotel di Jakarta Utara.

Dalam kasus itu, ditemukan barang bukti berupa satu alat isap sabu atau bong, sebotol minuman keras, dan sabu seberat 0,36 gram.